Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka musibah terbakarnya KM Izhar. Nahkoda kapal dianggap lalai karena tidak membatasi jumlah penumpang yang menaiki kapal.
Advertisement
Polisi menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka musibah terbakarnya KM Izhar. Nahkoda kapal dianggap lalai karena tidak membatasi jumlah penumpang yang menaiki kapal.
Diterbitkan 22 Agustus 2019, 11:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka musibah terbakarnya KM Izhar. Nahkoda kapal dianggap lalai karena tidak membatasi jumlah penumpang yang menaiki kapal.
Advertisement