KPK Tahan Jaksa Surakarta Satriawan Sulaksono

Pada Rabu 21 Agustus 2019, Jaksa Satriawan diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2019, 07:10 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Maringka (kiri) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni (kedua kanan) memberikan keterangan usai penyerahan tersangka OTT Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

"Tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8/2019) seperti dilansir Antara.

Pada Rabu 21 Agustus 2019, Satriawan diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada KPK. penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.

Selain Satriawan, KPK pada Selasa 20 Agustus telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Agustus 2019, disebutkan bahwa jaksa Eka telah diamankan. Namun saat itu, jaksa Satriawan belum sempat diamankan dan baru diserahkan pihak Kejaksaan ke KPK, Rabu 21 Agustus.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemberian Fee

Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring OTT, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Eka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.

Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya