Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). PLN diangap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Azas Tigor Nainggolan menunjukkan kwitansi saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). Tigor menuntut ganti rugi senilai Rp6.500 sebagai pengganti biaya tol dari Bogor ke Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). PLN diangap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)