Liputan6.com, Jakarta Menteri PANRB, Syafruddin kembali menegaskan, Pemerintah Daerah tidak lagi dibolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Bagi Pemda yang bandel, lanjut dia bakal dikenakan sanksi.
Advertisement
Menteri PANRB, Syafruddin kembali menegaskan, Pemerintah Daerah tidak lagi dibolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Bagi Pemda yang bandel, lanjut dia bakal dikenakan sanksi.
Diterbitkan 22 Agustus 2019, 07:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Menteri PANRB, Syafruddin kembali menegaskan, Pemerintah Daerah tidak lagi dibolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Bagi Pemda yang bandel, lanjut dia bakal dikenakan sanksi.
Advertisement