Kronologi Penangkapan 2 Jaksa Tersangka Suap Lelang Proyek Kota Yogyakarta

Menurut Alexander, KPK kemudian menuju rumah ESF dan mengamankannya EFS sekitar puku 15.23 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Agu 2019, 18:48 WIB
Petugas bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan tentang operasi tangkap tangan di Yogyakarta dengan barang bukti uang Rp100 juta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF), Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), sebagai tersangka dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, awalnya tim menerima informasi adanya penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019.

"Setelah memastikan adanya penyerahan uang, penyidik mengamankan NVA (Novi Hartono), Direktur PT Manira Arta Mandiri di depan rumah ESF di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Menurut Alexander, KPK kemudian menuju rumah ESF dan mengamankannya EFS sekitar puku 15.23 WIB.

"KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," jelas dia.

Kemudian, lanjut Alexander, secara paralel tim KPK mengamankan GYA di kantornya, Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar, pukul 15.27 WIB. Sementara pihak yang diamankan di Solo pun dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dibawa ke KPK

Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menyita uang Rp100 juta terkait kasus suap lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

"Secara paralel juga, KPK mengamankan ALN (Aki Lukman Nor Hakim), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada pukul 15.42 WIB," kata Alexander.

Setelahnya, KPK langsung mengamankan Baskoro Ariwibowo (BAS) yang merupakan Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta sekitar pukul 15.57 WIB. Sementara penetapan SSL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tangkapan OTT KPK terhadap lima orang tersebut.

"Mereka kemudian dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan. Pagi ini, lima orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," Alexander menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya