Pemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor Tak Akan Kena Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tak ada rencana menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor.

oleh Delvira HutabaratRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 20 Agu 2019, 13:23 WIB
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/7). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tak ada rencana menerapkan ganjil genap untuk sepeda motor. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menilai ganjil genap kendaraan roda empat sudah cukup efektif.

"Sampai sekarang, hasil simulasi ini (ganjil genap mobil) cukup efektif. Dan saat ini kita masih dalam tahap evaluasi belum dalam tahap kesimpulan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Syafrin menjelaskan, ada empat aspek yang menjadi indikator ganjil genap berhasil. Empat indikator itu ialah kinerja lalu lintas, perbaikan udara, aspek sosial dan ekonomi.

“Kita ambil kesimpulan bahwa yang oke adalah yang sekarang sedang diimplementasikan (ganjil genap mobil),” kata dia.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sepeda motor dalam perluasan ganjil genap. Motor disebut penyumbang terbesar dalam polusi udara di Jakarta.

Berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), polusi yang dihasilkan dari sepeda motor sebesar 44,53%. Jumlah itu dua kali atau bahkan tiga kali lebih besar bila dibandingkan dengan polusi yang dihasilkan mobil (16,11%), bus (21,43%), truk (17,7%), dan bajaj (0,23%).

2 dari 3 halaman

Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terkait wacana taksi online atau dalam jaringan (daring) bebas dari aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.

Hal ini, kata Syafrin, guna mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi taksi online tentang pengecualian penerapan ganjil genap.

"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Rencananya, uji publik itu akan digelar pekan depan. Dishub DKI akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap ini akan diimplementasikan nanti pada 9 September 2019.

"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya