Perpres Terbit, Mobil Listrik Made in Indonesia Bidik Pasar Australia

Produksi mobil di Indonesia saat ini tidak hanya didorong untuk memenuhi pasar domestik

oleh Arief Aszhari diperbarui 16 Agu 2019, 19:24 WIB
Mobil listrik DFSK Glory E3 dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 4385 mm dan lebar 1850 mm ini memiliki kemampuan jarak tempuh hingga 405 kilometer. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Produksi mobil di Indonesia saat ini tidak hanya didorong untuk memenuhi pasar domestik. Lebih dari itu, kendaraan asli buatan Tanah Air diharapkan mampu meningkatkan jumlah ekspor ke berbagai negara di pasar global.

Kekuatan industri otomotif dalam negeri sendiri, juga akan dipacu melalui peningkatan kapasitas seiring dengan masuknya sejumlah investasi. Pada periode Januari hingga Juni 2019, produksi mobil sudah mencapai 600 ribu unit. Sedangkan penjualan di Tanah Air sebesar 500 ribu unit.

"Naiknya penjualan juga didorong dari penyelenggaraan pameran, seperti gelaran GIIAS beberapa waktu lalu yang menampilkan banyak model kendaraan baru termasuk yang mempunyai emisi rendah," terang Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harjanto, di kantornya, Kamis (15/8/2019).

Kemenperin mencatat, produksi otomotif nasional pada tahun lalu mencapai angka 1,2 juta unit. Adapun pemerintah menargetkan produksi dalam negeri terus meningkat hingga mencapai 2 juta unit pada 2030.

Sementara itu, Indonesia membidik produksi mobil bertenaga listrik bakal menyentuh 20 persen dari total produksi pada 2025.

"Kalau kita bicara kendaraan EV, ada mulai dari hybrid, PHEV, termasuk juga fuel cell,” sebutnya. Dalam hal ini, pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri.

Akselerasi itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Harapannya, para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

2 dari 2 halaman

Maksimalkan Perpres

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, dalam Perpres tersebut, akan diatur juga mengenai pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk kendaraan beroda empat atau lebih misalnya, TKDN minimun 35 persen sampai tahun 2021 dan di tahun 2030 bisa sebesar 80 persen.

Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. "Karena dalam skema kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Dalam skema PPnBM yang baru, akan ditambahkan parameter penghitungan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Ini juga untuk menyesuaikan minat pasar global, sehingga kita bisa mendorong produksi kendaraan seperti sedan," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya