FOTO: Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 15 Agustus 2019, 19:45 WIB
Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terkait dugaan suap PT Krakatau Steel.
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro jelang mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro bersiap meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro bersiap meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya