KPK Perpanjang Masa Penahanan Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu

Umar Ritonga ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2019, 19:26 WIB
Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019). Umar Ritonga diperiksa sebagai tersangka terkait membawa lari uang Rp 500 juta dugaan suap proyek di lingkungan Pemda Labuhanbatu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Umar Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu. Perpanjangan penahanan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu dilakukan selama 40 hari.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 15 Agustus 2019 sampai 23 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu.

KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018. Satu tahun kemudian, yakni 25 Juli 2019, Umar berhasil ditangkap tim lembaga antirasuah.

 

2 dari 2 halaman

Habiskan Rp 500 Juta Selama Pelarian

Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019). Umar Ritonga diperiksa sebagai tersangka terkait membawa lari uang Rp 500 juta dugaan suap proyek di lingkungan Pemda Labuhanbatu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selama masa pelarian, Umar Ritonga diduga menghabiskan uang Rp 500 juta yang diduga bagian dari tindak pidana suap.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya