KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kudus M Tamzil

Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2019, 18:56 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Umar Ritonga tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Umar diperiksa terkait membawa lari uang Rp 500 juta dugaan suap proyek di lingkungan pemda Labuhanbatu. (merdeka.com/dwi narwoko)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil. Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Selain Bupati nonaktif Kudus Tamzil, penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai 24 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Saat itu Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat Bersama 2 Orang

Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Umar Ritonga tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Umar diperiksa terkait membawa lari uang Rp 500 juta dugaan suap proyek di lingkungan pemda Labuhanbatu. (merdeka.com/dwi narwoko)

Sementara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya