Ombudsman: Kompensasi Pemadaman Listrik Terlalu Kecil

Ombudsman menilai kompensasi yang diberikan PLN akibat pemadaman listrik beberapa hari lalu tidak sebanding dengan kerugian pelanggan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Agu 2019, 19:36 WIB
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Pertemuan meminta klarifikasi PLN terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman mulai turun tangan dalam menginvestigasi penyebab pemadaman listrik separuh Jawa pada Minggu (4/8).

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, besaran kompensasi yang dikeluarkan PLN untuk korban pemadaman listrik terlalu kecil. Hal ini dianggap tidak sepadan dengan kerugian yang ditanggu masyarakat.

"Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil," kata Alvin, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Alvin mencontohkan, berdasarkan perhitungan reguliasi yang berlaku, ‎kompensasi untuk pelanggan 2200 Volt Amper (VA) hanya mendapat penggantian Rp 45 ribu. Tidak sesuai dengan besaran kerugian atas pemadaman listrik.

"Tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2.200 Va, Rp 45 ribu saja. Itupun dalam bentuk diskon periode berikutnya," tuturnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menambahkan, kebijakan kompensasi pemadaman listrik yang ditetapkan pemerintah tidak adil. Pasalnya, tidak menutupi kerugian yang ditanggung masyarakat.

‎"Kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover 2.200 Va hanya 45 ribu ganti nya. Itu sebanyak 38 batang lilin yang dibakar waktu mati listrik," ungkapnya.

Sebab itu, Ombudsman menginginkan pemerintah merubah regulasi kompensasi agar disesuaikan dengan ‎kerugian yang ditanggung masyrakat atas pemadaman listrik.

"‎Kami tentu juga akan mendesak pemerintah untuk tinjau kembali besaran kompensasi. Tata cara masyarakat mengetahui hak haknya," pugnkas Alvin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Beri Kompensasi ke 21 Juta Pelanggan, PLN Siapkan Rp 1 Triliun

Penghuni beraktivitas saat berlangsungnya pemadaman listrik di salah satu unit Apartemen Mediterania Palace, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Sejumlah unit dan ruko mengalami mati listrik total meskipun penghuni sudah membayar biaya apartemen kepada pihak pengelola. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

PT PLN (Persero) mencatat pemadaman listrik berdampak ke ‎21,3 juta pelanggan. Saat ini perusahaan tersebut sedang menyiapkan kompensasi yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, masyarakat yang terkenda dampak pemadaman listrik sebanyak 21,3 juta pelanggan. para pelanggan tersebut akan mendapat kompensasi tanpa syarat.

"Kompensasi PLN langsung otomatis. Pelanggan yang terdampak sudah tahu ya jumlahnya hampir 21,3 juta‎ pelanggan," kata Djoko, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, kompensasi yang diberikan PLN ke pelanggan mencapai Rp 1 triliun. Kompensasi tidak diberikan secara langsung, tetapi melalui pemotongan biaya tagihan listrik.

"Kompensasi bukanya uang, tetapi pengurangan kWh. Plus minus Rp 1 triliun," tuturnya.

Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

"Kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen," ujar Inten.

 

3 dari 3 halaman

Kompensasi 35 Persen

Plt Dirut PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memberi keterangan usai bertemu Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Menurut Sripeni, DPR meminta penjelasan mengenai pemadaman listrik massal di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, sedangkan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( non adjustment) sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya