Polri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Mati Listrik Massal

Penyidik Ditsiber dilibatkan lantaran punya cukup wawasan dan pengalaman dalam kasus mati listrik di Eropa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2019, 20:38 WIB
Banner Infografis Mati Listrik di Jakarta dan Separuh Pulau Jawa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polri membentuk tim investigasi khusus dalam upaya pengungkapan kasus mati listrik massal yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tim akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran.

"Tim anggotanya kurang lebih ada 30 orang terdiri dari Dirtipidter, kemudian Direktorat Siber (Ditsiber)," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Menurut Dedi, penyidik Ditsiber dilibatkan lantaran punya cukup wawasan dan pengalaman dalam kasus mati listrik di Eropa. Kala itu, black out di sana terjadi lantaran adanya serangan siber.

"Sehingga nanti pada tahapan akhir, tim bekerja bisa menemukan apa yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya black out," jelas dia.

Menurutnya, Polri juga akan menggandeng para ahli dari berbagai pihak. Seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian ESDM, dan ahli dari luar negeri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Investigasi Hulu hingga Hilir

Penghuni beraktivitas saat berlangsungnya pemadaman listrik di salah satu unit Apartemen Mediterania Palace, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Sejumlah unit dan ruko mengalami mati listrik total meskipun penghuni sudah membayar biaya apartemen kepada pihak pengelola. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Bersama-sama, tim nantinya bekerja secara komperhensif. Mulai dari investigasi permasalahan di hulu sampai dengan hilir, hingga ada tidaknya pelanggaran hukum pidana atau pun administrasi.

"Tim akan menyampaikan, kalau misal ada hal dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan, maka dinaikkan," Dedi menandaskan.

Tim tersebut bekerja berdasarkan surat perintah (sprin) Kabareskrim Komjen Idham Azis. Tidak ada batas waktu untuk dalam melakukan investigasi kasus mati listrik massal tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya