Polisi Akan Rehabilitasi Medis Nunung dan Suami

Rehabilitasi tidak akan mempengaruhi proses hukum

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2019, 16:51 WIB
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menyampaikan penyesalan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, usai bertransaksi narkoba dengan tersangka TB di kediaman mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerima hasil assasment Tri Retno Prayudati alias Nunung alias NN dan suaminya July Jan (JJ) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Hasilnya pasangan suami istri ini harus menjalani rehabilitasi medis.

"Pada tanggal 24 Juli oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan. Tanggal 30 Juli kami menerima hasil asesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Kendati demikian, Calvijn menegaskan hal ini tidak akan mempengaruhi proses hukum Nunung dan suaminya. Sebab, hingga kini penyidik masih menunggu hasil berkas yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 1 Agustus lalu.

"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," tegas Calvijn.

 

2 dari 2 halaman

Nunung Ditangkap

Wawancara Eksklusif Nunung (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya