Polda Metro Belum Dukung Sistem Ganjil Genap untuk Motor, Ini Alasannya

Ganjil genap untuk sepeda motor tengah diwacanakan untuk menekan polusi udara dan kemacetan lalu lintas di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2019, 17:05 WIB
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mendukung rencana penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta. Alasannya, wacana pembatasan kendaraan untuk sepeda motor itu belum memiliki landasan hukum.

"Jadi memang itu dibahas dari semua stakeholder dan komunitas. Terkait dengan rencana ganjil genap itu, bagi kepolisian itu kita belum punya dasar hukum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Karena itu, pihaknya enggan berbicara lebih jauh soal rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta.

"Ketika peraturan itu diterapkan, maka polisi akan menjadi eksekutor. Tetapi sepanjang peraturan itu belum ada, kita belum melakukan perbuataan apa-apa, termasuk sosialisasi," ucap Nasir.

Nasir memastikan, pihaknya akan mendukung kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta setelah memiliki dasar hukum.

"Kalau misal peraturan ini ada, kita bisa mendukung penuh 100 persen. Kenapa, karena itu menjadi tugas pokok kita. Tapi kalau peraturan ini belum ada, yang mau kita dukung siapa?" katanya menegaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kaji Ganjil Genap Motor

Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut kerugian ekonomi akibat kemacetan Ibu Kota berdasarkan data tahun 2013 sebesar Rp 65 triliun per tahun dan pada 2019 mendekati Rp 100 trilliun. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Saat ini, peraturan ganjil genap baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

Syafrin menjelaskan, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap. Karena kebanyakan masyarakat lebih memilih menggunakan sepeda motor.

"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," tutupnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya