VIDEO: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 29 Juli 2019, 20:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H. Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya