JK Sebut Mendagri Harus Selektif Pilih Dinas Luar Negeri Kepala Daerah

Menurut JK, menteri harus memperhatikan pemberian izin setiap kepala daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 19:26 WIB
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan sambutan dalam acara High-Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation (HLD-IPC) di Hotel Fairmont, Jakarta. (Merdeka.com/Yunita Umbar Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menanggapi terkait Surat Edaran Mendagri mengenai prosedur perizinan perjalanan dinas luar negeri oleh kepala daerah.

Dia menilai yang menentukan kepentingan perjalanan dinas luar negeri adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Jika tidak diizinkan, Mendagri berhak melarang kepala daerah tersebut. "Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/7/2019).

Menurut JK, menteri harus memperhatikan pemberian izin setiap kepala daerah. Tidak semua dinas luar negeri diterima. JK menilai Tjahjo harus memilih apakah acara tersebut penting atau tidak.

"Kalau hanya jalan-jalan kalau hanya hadiri acara yang tidak kasih izin. Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima," ungkap JK.

Mendagri menurut JK harus memberikan waktu 10 hari sebelum tanggal keberangkatan. Diharapkan Tjahjo memeriksa apakah perjalanan tersebut diperlukan atau tidak.

"Iya, memeriksa itu. penting tidak, urgen tidak gubernur pergi. Yang namanya izin, mesti begitu kan? Kalau otomatis tiap permintaan dikasih izin, itu bukan izin namanya, hanya pemberitahuan. Padahal yang dibutuhkan izin," kata JK.

 

2 dari 2 halaman

Mendagri Tak Permasalahkan Anies

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menghimbau seluruh aparatur Pusat sampai daerah untuk membantu sosialisasi Pileg dan Pilpres Serentak Tahun 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kunjungan kerja luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, perjalanan dinas Anies tidak melanggar aturan dan telah mengantongi izin dari Kemendagri.

"Dan bulan ini (Juli) Pak Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Tjahjo menjelaskan, kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri dan berbagai kegiatannya bisa dicek di imigrasi. Dia juga menyatakan, tak bermaksud menyinggung agenda Anies ke luar negeri.

"Saya tidak singgung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," papar dia.

Sementara, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta Mawardi menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah empat kali berkunjung ke luar negeri selama 2019.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya