104 Pendaftar Capim KPK Dinyatakan Lulus Tes Uji Kompetensi

Dari 187 orang yang mengikuti uji kompetensi, 104 pendaftar capim KPK dinyatakan lolos.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jul 2019, 16:58 WIB
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengumumkan hasil uji kompetensi, Senin (22/7/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan hasil uji kompetensi, Senin (22/7/2019). Dari 187 orang yang mengikuti uji kompetensi, 104 pendaftar dinyatakan lolos.

"Yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (22/7/2019).

Yenti menjelaskan 104 capim KPK yang lulus terdiri dari 9 anggota Polri, 3 orang pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, serta 2 pensiunan jaksa.

Sementara itu, ada pula dari unsur KPK sebanyak 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, hingga auditor 4 orang.

"Kemudian dari Komisi Kejaksaan dan Kompolnas ada 3 orang, PNS 10 orang, dan lain-lainnya 13 orang. Peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang," kata Yenti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tahap Tes Psikologi

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (dua kanan) mengawasi tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kemensesneg, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yenti mengatakan, 104 kandidat yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes psikologi. Tes akan dilaksanakan di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara Cilandak Jakarta Selatan, Minggu 28 Juli 2019.

Yenti meminta para pendaftar yang lolos agar membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Dia menegaskan, para peserta yang tak mengikuti tes psikologi akan dinyatakan gugur.

"Keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," ujar Yenti.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya