Liputan6.com, Jakarta Sering melihat pengendara motor atau mobil menyetir sambil merokok? Hati-hati, tindakan ini kini bisa dikenakan pidana dengan denda Rp 750.000.
Advertisement
Sering melihat pengendara motor atau mobil menyetir sambil merokok? Hati-hati, tindakan ini kini bisa dikenakan pidana dengan denda Rp 750.000.
Diterbitkan 18 Juli 2019, 16:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Sering melihat pengendara motor atau mobil menyetir sambil merokok? Hati-hati, tindakan ini kini bisa dikenakan pidana dengan denda Rp 750.000.
Advertisement