Menanti Temuan TGPF Kasus Novel Baswedan, Akankah Sesuai Harapan?

TGPF kasus Novel Baswedan hari ini akan mengungkapkan hasil investigasinya ke publik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jul 2019, 06:53 WIB
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah merampungkan tugasnya. Hari ini, Rabu (17/7/2019), TGPF akan membeberkan temuannya.

Sebelum itu, Liputan6.com akan mengulas perjalanan TGPF kasus Novel mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu. Terbentuknya TGPF kasus Novel bermula dari desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun, timbul pertanyaan apakah telah terjadi abuse of process," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 21 Desember 2018.

Komnas HAM tidak meminta langsung pembentukan TGPF Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, pada akhirnya yang menangani kasus penyiraman air keras itu adalah polisi.

Kapolri pun diminta dapat memastikan tim gabungan tersebut segera terbentuk dan bekerja efektif sesuai prosedur yang berlaku.

"Kepada Presiden RI agar memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Kapolri, mendukung, dan mengawasi pelaksanaannya," kata Choirul.

Pada hari itu juga, rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Polri. Hampir sebulan setelah diterima, Kapolri Tito meneken tanda tangan pembentukan tim gabungan tersebut pada 8 Januari 2019.

"Yaitu untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jumat 11 Januari 2019.

Dalam surat bernomor sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu, Kapolri berperan memimpin langsung TGPF Novel Baswedan. Ada 65 nama gabungan komponen Polri dan masyarakat yang tercantum dalam tim untuk menginvestigasi kasus tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Uji Alibi dan Saksi di Maluku

Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan jam hitung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan (Liputan6.com/Lizsa)

Usai dibentuk, TGPF kasus Novel Baswedan langsung bergerak. Berbekal hasil investigasi awal penyidik kepolisian, mereka bergegas melakukan uji alibi dan pendalaman keterangan saksi.

Anggota TGPF kasus Novel Baswedan, Nur Kholis menyampaikan, uji alibi dan pendalaman keterangan saksi dilakukan di daerah Maluku pada 8 Januari 2019 hingga 10 April 2019.

Mereka yang berangkat ke Maluku di antaranya Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Amzulian Rifai, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, dan Komisioner Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Kemudian Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Syamsul Bahri dari ISHI, dan Indra Listian Tara Putra dari Setara Institute.

"Tim Gabungan telah bekerja mendalami hasil penyidikan Polri dengan menggunakan scientific based untuk memeriksa alibi saksi-saksi, barang bukti, alat bukti, dan petunjuk (circumstance evidance) yang ada," ujar Nur Kholis dalam keterangannya, Kamis 11 April 2019.

TGPF Novel Baswedan juga telah mendalami hasil penyidikan baik dari tim penyidik, maupun laporan dari Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus tersebut.

"Uji alibi dan pendalaman saksi-saksi di Maluku ini merupakan pengembangan dari uji alibi dan pendalaman saksi-saksi yang sebelumnya telah dilaksanakan Tim Pakar di Malang pada 20 Maret, Bekasi pada 27 Maret, dan Sukabumi pada 2 April," terangnya.

Menurut Nur Kholis, hasil yang diperoleh di Malang, Bekasi, Sukabumi, dan Ambon, cukup melengkapi penelusuran di Jakarta. Tim juga mendengar keterangan dari profesor ahli kimia dan dokter ahli mata, serta memeriksa kembali jenderal serta beberapa anggota kepolisian.

"Tim bekerja sama dengan counterpart dari Inggris mencoba memperjelas tayangan CCTV yang merekam aksi penyerangan terhadap saudara Novel Baswedan," sebut Nur Kholis.

TGPF Novel Baswedan memiliki batas waktu kerja hingga Juli 2019. Dari Maluku, mereka kemudian melakukan konsinering, uji alibi, serta pendalaman saksi di Jawa Tengah. Turut juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait antara lain KPK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman.

Kini batas waktu kerja TGPF Novel Baswedan telah habis. Tim pun menghadap Kapolri Tito pada Selasa 9 Juli 2019 lalu dengan membawa seluruh hasil temuan investigasi yang dilakukan selama 6 bulan itu.

Anggota TGPF Novel Baswedan, Hendardi mengatakan, investigasi yang dilakukan selama enam bulan membuahkan hasil baik. Ada sejumlah data baru yang diperoleh dalam upaya mengungkap kasus tersebut.

"Pendek kata, tadi Pak Kapolri menyatakan bahwa ada progres baik yang ada kemajuan, progres yang baik, ada temuan-temuan baru di dalam investigasi kami," tutur Hendardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019 malam.

Dalam menemukan sejumlah fakta baru itu, TGPF dibantu oleh penyidik kepolisian. Hal itu lantaran sejak awal, tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu memang menggunakan investigasi Polri sebagai rujukan memulai penyelidikan.

"Kami berangkat dari penyelidikan polisi awal, itu model kami. Enggak mungkin kami tiba-tiba menerawang. Dari mana-mana ini kami ambil dari penyelidikan Polda Metro tepatnya pada saat itu. Itu yang kami coba uji kembali, yang termasuk adalah dengan kegiatan-kegiatan reka ulang ke TKP," jelas Hendardi.

Termasuk juga dalam upaya pencarian berbagai saksi, penjelajahan antar-alibi, dan pengembangan saksi baru di sejumlah daerah yang disambangi.

 

3 dari 4 halaman

Periksa Jenderal Bintang Tiga

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjenguk Novel Baswedan yang menjadi korban kekerasan menggunakan air keras di RS Mitra Keluarga, Jakarta, Selasa (11/4). (Instagram/@spripimpoldametro)

Salah satu sosok yang disambangi oleh TGPF Novel Baswedan adalah jendral bintang tiga, Komjen M Iriawan. Mantan Kapolda Metro Jaya itu pun mengakui adanya pertemuan tersebut.

"TGPF datang ke kantor kira-kira dua bulan yang lalu lah," tutur Iriawan saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juli 2019.

Hanya saja, Iriawan menampik bentuk pertemuan itu adalah pemeriksaan. Pasalnya, dia dalam kondisi tidak terjerat atas kasus hukum tersebut.

"Sebetulnya enggak diperiksa, kalau diperiksa itu kan di BAP. Diklarifikasi lah, jadi dia tanya kenapa Novel. Saya bilang pernah ke kantor saya. Ya dia kan bekas polisi junior saya. Kebetulan orang dekatnya dia (sahabat Novel) ada haji Arif namanya, itu anak buah saya waktu dia masih menjadi anggota di Polda Metro gitu," jelas dia.

Iriawan menyebut, Arif kini tidak lagi menjadi perwira polisi. Dia kini merupakan wakil bupati Kebumen. Bersama-sama Novel Baswedan, mereka pernah berdiskusi terkait kerjasama penanganan korupsi antara Polda Metro Jaya dengan KPK.

Selain itu Arif juga pernah mengajak Iriawan mengunjungi kediaman Novel Baswedan. Hal tersebut terkait dengan silaturahmi atas kelahiran putra penyidik KPK itu.

"Makanya saya tenang saja, orang saya nggak tahu apa-apa. Buat saya ngapain terlalu saya tanggapi. Itu tadi keterangan saya kepada TGPF, pernahkah Pak Iriawan ketemu Novel. Tapi nggak ada sangkut paut dengan kasus ini. Nah mungkin TGPF mungkin merasa saya tahu kasusnya Novel, saya bilang nggak tahu," beber Iriawan.

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional itu juga menampik isi pembicaraannya dengan TGPF Novel Baswedan menyangkut keterlibatan jendral bintang tiga dari Polri.

"Enggak pernah. Jangankan dugaan terlibat, orang saya enggak tahu apa-apa. Ya cari di bawah, di lapangan, kan dari bawah nanti siapa yang nyuruh, mungkin ya. Ya TGPF enggak pernah nanya itu ke saya," ujar Iriawan.

Angggota TGPF Novel Baswedan, Hendardi menyebut, Iriawan dan Novel kerap bertemu pascainsiden penyiraman air keras. Pertemuan itu terjadi, baik Iriawan mendatangi Novel, maupun sebaliknya Novel yang datang ke Polda Metro Jaya menemui Iriawan.

"Jadi kalau orang diperiksa biasa saja sebagai saksi. Saksi karena hubungan itu ada. Hubungannya apa? Ya misalnya dia Novel pernah ke Polda Metro, Pak Iriawan juga pernah mengunjungi Novel ketika kejadian itu maupun sebelum, sesudahnya pernah. Itu yang kami periksa," ucap Hendardi.

Hendardi menilai wajar dalam pengusutan suatu kasus, banyak pihak yang diperiksa, termasuk kepolisian.

 

4 dari 4 halaman

Ungkap Motif Penyerangan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menunjukkan sketsa tersangka kasus penyerangan Novel Baswedan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (31/7). Polri akan membentuk tim gabungan Polri-KPK (Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, salah satu temuan baru TGPF Novel Baswedan adalah terkait motif penyerangan dalam kasus tersebut.

"(Temuan baru TGPF) berkaitan dengan barang bukti dan motif," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.

Menurut Dedi, seluruh temuan investigasi akan dibuka ke publik sepekan setelah pertemuan TGPF Novel Baswedan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa 9 Juli 2019 lalu.

"Saya belum tahu secara detail. Nanti," ucap mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Yang pasti, kata Dedi, TGPF bentukan Kapolri itu sudah tidak lagi mengerjakan investigasi kasus. Mereka tinggal menyampaikan hasil kerjanya yang telah berlangsung dalam kurun waktu enam bulan.

"Tim gabungan sudah selesai. Nanti langsung diambil alih penyidik," terang Dedi.

Hari ini, Rabu (17/7/2019), menjadi jadwal TGPF Novel Baswedan membuka hasil investigasinya ke publik. Salah satu agendanya yakni memberikan rekomendasi pengungkapan kasus kepada Polri.

Sejauh ini, belum ada tanda-tanda hasil investigasi mengerucut kepada para pelaku penyerangan. Akankah penyelidikan TGPF Novel Baswedan ini bisa membawa Polri menemukan aktor utama alias dalang kasus tersebut?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya