FOTO: Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham Yasonna Laoly

Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril menemui Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas pemberian amnesti setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 08 Jul 2019, 18:34 WIB
Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham Yasonna Laoly
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril menemui Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas pemberian amnesti setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (dua kanan) dan lainnya bersalaman usai mengadakan pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Pertemuan Baiq Nuril dan Yasonna Laoly untuk membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (tengah) dan Rieke Diah Pitaloka usai mengadakan pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menemui Yasonna Laoly setelah upaya PK dirinya ditolak MA. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Menkumham Yasonna Laoly (dua kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (dua kiri) dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) usai menggelar pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (tengah) memberi keterangan usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly (kiri) di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas perekaman pelecehan seksual yang dialaminya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril mengusap wajahnya usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang akan dia ajukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Menkumham Yasonna Laoly (dua kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (dua kanan) dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) memberi keterangan usai menggelar pertemuan membahas amnesti di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril memberi keterangan usai mengadakan pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menegaskan tak akan menyerah berjuang memenangkan kasusnya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) memberi keterangan usai menemani terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Pertemuan Baiq Nuril dan Yasonna Laoly untuk membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka (kiri) memberi keterangan usai menemani terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (tengah) bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menemui Yasonna Laoly setelah upaya PK dirinya ditolak MA. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (kiri) tersenyum usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas perekaman pelecehan seksual yang dialaminya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (kanan) tersenyum ke arah Menkumham Yasonna Laoly usai menggelar pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang akan dia ajukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril mencium tangan Menkumham Yasonna Laoly usai menggelar pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menegaskan tak akan menyerah berjuang memenangkan kasusnya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya