Sidak Pabrik di Tangerang, 24 Orang TKA Tak Miliki Izin Tinggal

Salah satu pabrik yang didatangi adalah pabrik pengolahan besi. Di pabrik ini, banyak mempekerjakan tenaga kerja asal Cina.

oleh Maria FloraDiterbitkan 03 Juli 2019, 08:55 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Petugas gabungan dari unsur imigrasi, TNI, Polri, dan Kesbangpol Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mendatangi kawasan industri Jatiuwung Tangerang, Banten, untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja warga negara asiang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (3/7/2019), salah satu pabrik yang didatangi adalah pabrik pengolahan besi. Di pabrik ini, banyak mempekerjakan tenaga kerja asal Cina.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan ditemukan buktim bahwa dari 51 pekerja asal China, 24 di antaranya tidak memilik paspor dan izin tinggal atau bekerja di Indonesia.

Para TKA ini merupakan buruh dan telah bekerja lebih dari tiga bulan.

Selama ini mereka menetap di mess yang disediakan pihak pabrik. Mereka beralasan, seluruh dokumen keimigrasian berada di tangan agen penyalur. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya.

Pemeriksaan terhadap 24 tenaga kerja asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kota Tangerang untuk mengetahui bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya