BPKN Catat 400 Pengaduan, Paling Banyak Soal Perumahan

BPKN hingga Juni 2019 pihaknya menerima lebih dari 400 pengaduan dari konsumen. Mayoritas pengaduan datang dari konsumen bisnis perumahan

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 15:36 WIB
Dengan konsep pengembangan kawasan yang mengacu pada konsep ‘Smart Living’ ini, penghuni akan mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta kemudahan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mengungkapkan hingga Juni 2019 pihaknya menerima lebih dari 400 pengaduan dari masyarakat. Mayoritas pengaduan datang dari konsumen bisnis perumahan.

"Laporan yang diterima sampai Juni mayoritas 80 persen oleh keluhan perumahan," kata dia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, pengaduan yang diterima oleh BPKN meningkat signifikan. Secara total, tahun lalu BPKN hanya menerima 500 pengaduan.

"Tahun lalu sekitar 500 dalam setahun. Ini dalam enam bulan sudah lebih dari 400. Jadi kami perkirakan akan mencapai ribuan pengaduan di tahun ini," ungkapnya.

Sebagian besar pengaduan di bisnis perumahan terkait dengan status kepemilikan rumah yang sudah dibeli oleh pelapor. "Masalah kepemilikan, status ya. Misalnya mereka sudah lunas tapi belum diberikan sertifikat," jelas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pengaduan e-commerce

Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Dia mengatakan pengaduan terkait perdagangan online alias e-commerce juga masuk ke pihaknya. Namun, jumlahnya masih sangat rendah.

"Yang digital belum banyak dibandingkan perumahan. Digital mungkin hitungan masih sekitar puluhan (pengaduan). Kalau dia (perumahan) dalam 6 bulan masuk lebih dari 400 pengaduan, 80 persen di perumahan," ujarnya.

"Pengaduan digital umumnya e-commerce, dia pesan barangnya tidak sesuai ya," tandasnya.

3 dari 3 halaman

BPKN Minta Pembatasan Penerbangan Maskapai Asing

Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi bandara yang bisa didarati oleh pesawat asing.

Hal ini guna memberikan kesempatan maskapai dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya.

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, Kemenhub perlu memikirkan strategi agar maskapai nasional bisa tetap hidup di tengah persaingan bisnis penerbangan. Salah satunya dengan memberikan ruang yang lebih luas untuk menggarap pasar penerbangan di dalam negeri.

"Kalau saja pesawat internasional hanya mendarat di airport tertentu, akan membuat penerbangan domestik jadi hidup. Ini dalam rangka strategi memenangkan bagaimana membangun perdagangan jasa di dalam negeri," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Dia mencontohkan, jika maskapai asing mendarat di Bandara Kualanamu, Medan, pesawat tersebut tidak boleh melanjutkan penerbangan ke bandara lain di dalam negeri.

Untuk mencapai daerah tujuan lain, turis asing harus menggunakan maskapai nasional yang melayani rute yang ingin dituju turis asing tersebut.

"Misalnya pesawat internasional hanya turun di Bandara Kualanamu dan di Makassar, itu tidak boleh ke airport yang lain. Dari Kualanamu ke bandara-bandara domestik diangkut oleh penerbangan domestik, ke Bali, Surabaya, Jakarta dan lain-lain. Dengan demikian penerbangan domestik hidup," kata dia.

Sebaliknya, jika nantinya semua bandara di daerah dibangun dan dibuka untuk penerbangan internasional, lanjut Andriansyah, dirinya khawatir maskapai nasional perlahan-lahan akan mati dan penerbangan domestik justru dikuasai oleh maskapai asing.

"Itu strategi agar volume penerbangan domestiknya meningkat. Jadi ini strategi yang harus dibangun, tidak bisa semua airport atau pelabuhan dimasuki pesawat dan kapal asing. Ya domestiknya tidak punya peluang. Tapi kalau nantinya semua airport kabupaten kota bangun, boleh pesawat asing masuk, ya domestiknya habis. Jadi jangan berlomba membangun tetapi mematikan bisnis kita sendiri. Kita bukan anti dengan kelancaran," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya