KPK Jadwalkan Periksa Mendag Enggartiasto Lukita Hari Ini

KPK panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.

Oleh JawaPos.com diperbarui 02 Jul 2019, 09:14 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat pemotretan dalam kunjungannya ke Kantor Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta (4/5). Enggartiasto menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.

Enggar dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK pada Selasa (2/7/2019) hari ini.

“Sampai saat ini belum ada informasi yang saya terima terkait dengan misalnya tidak hadir atau hal hal sejenis. Jadi masih terjadwal diperiksa besok untuk kasus ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 1 Juli 2019.

Dia belum bisa menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam kasus Bowo Sidik. Sebab, penyidik baru akan memeriksa Enggar untuk yang pertama kali dalam kasus penerimaan gratifikasi politikus Golkar tersebut.

“Besok (Selasa) itu kan baru pertama ya dipanggil dan pemeriksaan juga belum dilakukan. Jadi lebih baik kita baru bicara apa poin yang ditanya atau didalami oleh penyidik,” ucap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, penyidik akan mengonfirmasi soal temuan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Hal ini yang akan menjadi poin penting KPK yang akan ditelisik kepada Enggartiasto Lukita.

“Terkait peraturan gula rafinasi itu menjadi poin perhatian KPK, selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP,” tegas Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bermula dari Penggeledahan KPK

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Nama Enggar muncul dalam kasus Bowo Sidik ketika penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya di Kementerian Perdagangan pada April 2019 lalu. KPK juga menggeledah kediaman pribadi Enggar di kawasan Kuningan. 

Dari penggeledahan di kantor Kemendag, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perdagangan gula. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, tidak ada satu pun benda-benda yang disita oleh penyidik.

Mendag Enggar sebelumnya sudah membantah telah menyuap Bowo Sidik senilai Rp 2 miliar. Uang miliaran rupiah tersebut diduga diberikan oleh Enggar dalam bentuk mata uang dollar Singapura pada 2017 lalu.

“Apa urusannya saya ngasih duit (ke Bowo Sidik)?” tegas Enggar, Senin (29/4) lalu.

Menurutnya, tidak ada kaitan antara dirinya dengan Bowo secara politis, lantaran parpol yang menaungi mereka berbeda. Bowo adalah kader Partai Golkar. Sedangkan, Enggar merupakan kader Partai Nasdem.

Untuk diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Kemudian, pada pengembangan perkara, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang sekitar Rp 8 miliar.

 

Ikuti berita Jawapos lainnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya