Liputan6.com, Jakarta Pelawak diduga memalsukan ijazah S2 dan S3, ia ditangkap personel Polres Brebes. Qomar terancam hukuman penjara 7 tahun.
Advertisement
Pelawak diduga memalsukan ijazah S2 dan S3, ia ditangkap personel Polres Brebes. Qomar terancam hukuman penjara 7 tahun.
Diterbitkan 25 Juni 2019, 17:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Pelawak diduga memalsukan ijazah S2 dan S3, ia ditangkap personel Polres Brebes. Qomar terancam hukuman penjara 7 tahun.
Advertisement