Di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Tegaskan Link Berita Online Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Ali Nurdin meminta mahkamah tidak menerima bukti link berita tersebut sebagai acuan memeriksa ada tidaknya kecurangan TSM oleh termohon.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 10:29 WIB
Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menanggapi dalil kubu Prabowo-Sandi atas tuduhan adanya kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

KPU, diwakili Ali Nurdin sebagai kuasa hukum mengatakan bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat administrasi. Salah satu bukti yang disinggung adalah link berita yang dianggap kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa ini disebut pemohon, terdapat indikasi kecurangan.

Merujuk Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU Pilpres, alat bukti baik berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, Ali menegaskan link berita daring yang dijadikan bukti dalam sengketa ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon di MK, Selasa (18/6/2019).

Atas dasar hukum itu ia meminta mahkamah tidak menerima bukti link berita tersebut sebagai acuan memeriksa ada tidaknya kecurangan TSM oleh termohon.

"Alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yakni hanya print out berita online. Bukti link pemohon bukan alat bukti berupa surat atau tulisan," ujar Ali.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya