Mencari Sebab Tenggelamnya KM Nusa Kenari Lewat Kesaksian 4 ABK

Dalam peristiwa tenggelamnya KM Nusa Kenari 02, tiga penumpang meninggal serta empat lainnya belum ditemukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 15:00 WIB
Ilustrasi kapal tenggelam (AFP Photo)

Liputan6.com, Kupang - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih proses penyelidikan terhadap kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02. Dalam peristiwa tersebut, tiga penumpang meninggal serta empat lainnya belum ditemukan.

"Penyelidikan terhadap kasus kecelakaan KM Nusa Kenari 02 ditangani Ditpolair NTT. Pemeriksaan terhadap para anak buah kapal (ABK) juga dilakukan ditangani Dit Polair NTT," Kata Kapolres Alor, AKBP, Patar Silalahi ketika dihubung Antara dari Kupang, Senin (17/6/2019).

Menurut dia, para penyidik Ditpolair NTT akan tiba di Kabahi, Kabupaten Alor, pada Selasa (18/6/2019) untuk mulai melakukan pemeriksaan.

Awalnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat ABK yaitu Piterson Plaituka (30) serta tiga anak buah kapal yakni Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22) dan Penitus Karplai (18).

Dikatakan Patar Silalahi, penyidik Polres Alor belum melakukan pemeriksaan terhadap keempat ABK itu karena penyidikan kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 itu menjadi kewenangan Ditpolair NTT.

2 dari 2 halaman

Alasan Pengambilalihan

Ilustrasi kapal tenggelam (AFP Photo)

Ia menjelaskan, pengambilalihan penyidikan KM Nusa Kenari 02 dengan pertimbangan efisensi waktu karena saksi ahli yang perlu dimintai keterangannya sebagai saksi ahli berada di Kupang maupun Jakarta.

"Apabila penanganannya di Alor tentu membutuhkan waktu lama karena sementara penyidik harus terkejar dengan masa penahanan apabila kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," tegas Patar Silalahi.

Patar Silalahi mengatakan, keempat ABK Nusa Kenari 02 masih diamankan pihak Kepolisian Polres Alor untuk kepentingan pengamanan keselamatan para ABK.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para ABK yang telah diamankan di Polres Alor bahwa pelayaran dilakukan KM Nusa Kanari 02 pada Sabtu (15/6) tidak sesuai prosedur karena tanpa mengantongi izin berlayar dari syahbandar Kalabahi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya