Pembongkaran Prasasti Batutulis Dipastikan Melanggar UU

Setiap orang yang terkait pembongkaran Prasasti Batutulis terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Arkeolog Jakarta meminta benda bersejarah itu ditata ulang.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Agustus 2002, 08:57 WIB
Liputan6.com, Bogor: Menurut penelitian Tim Arkeologi Jakarta, pembongkaran Prasasti Batutulis di Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan orang suruhan Mentri Agama Said Agil Al munawar menyebabkan benda bersejarah tersebut kini rusak. Karena itulah, orang-orang yang terkait proyek itu bisa dituntut melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Meski demikian, tim yang beranggotakan lima arkeolog itu meminta pemerintah tetap melanjutkan pembongkaran situs tersebut untuk ditata ulang. "Tapi pelaksananya harus arkeolog," tegas Sekretaris Utama Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Nunus Supardi di Jakarta, Ahad (18/8).

Menurut Nunus, penataan kembali Prasasti Batutulis sekaligus dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa benda peninggalan Kerajaan Pakuan Padjadjaran itu bukan makam melainkan menhir peninggalan sejarah. Dia menilai, selama ini banyak warga yang salah kaprah, terbukti dengan ditemukannya bunga untuk ziarah di komplek keramat tersebut. Proyek Menag ini mengundang kemarahan warga setempat karena dianggap lancang dan merusak [baca: Prasasti Batutulis Dibongkar, Warga Bogor Marah].(MTA/Hasan Sentot dan Sahlan Heluth)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya