Kawasan Wisata Danau Kerinci Ramai Pungli

Sesuai Perda, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menetapkan uang retribusi parkir dan tiket masuk untuk objek wisata seperti Danau Kerinci, Aroma Pecco, dan Air Terjun Telun Berasap.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2019, 02:00 WIB
Danau Gunung Tujuh terletak di Kabupaten Kerinci atau tepatnya di Desa Pelompek, Kecamatan Ayu Aro, Jambi. Gunung Tujuh termasuk dalam Taman Nasional Kerinci Seblat yang merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO, (17/5/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jambi - Pengunjung atau wisatawan yang datang ke Kabupaten Kerinci, Jambi, untuk berlibur Lebaran dikejutkan dengan masih maraknya pungli yang terjadi dihampir seluruh objek wisata yang ada di daerah tersebut.

"Kita berharap tim Saber pungli bisa dan diminta turun langsung ke objek wisata yang ada di Kabupaten Kerinci agar bisa melihat langsung apa yang terjadi di sana," kata Nety, warga yang sedang berlibur mengunjungi beberapa tempat wisata di Kerinci, Sabtu (8/6/2019), dilansir Antara.

Objek wisata di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan. Sejumlah objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dikelola pihak ketiga diduga kuat mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan untuk tarif di tempat wisata. Ramai pungli jadi indikatornya.

Sesuai Perda, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menetapkan uang retribusi parkir dan tiket masuk untuk objek wisata seperti Danau Kerinci, Aroma Pecco, dan Air Terjun Telun Berasap.

Untuk biaya tiket masuk anak-anak Rp2.000, Dewasa Rp4.000, sedangkan untuk parkir kendaraan roda dua Rp2.000, roda empat Rp4.000 dan roda enam Rp6.000.

Namun yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan Perda yang ada terkait biaya masuk dan parkir dimana pengelola di sana menarik biaya cukup besar hampir 100 persen kenaikannya dimana pada lokasi objek wisata Danau Kerinci dan Aroma Pecco retribusi tiket masuk yang dipungut Rp10 ribu dan parkir Rp10 ribu.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Kerinci, Ardinal telah meminta kepada pengunjung untuk tidak membayar retribusi melebihi Perda yang telah ditetapkan dan jangan dibayar, jika harga tiket masuk dan parkir di atas Perda.

Dia mengatakan padahal Pemerintah Daerah telah menetapkan besaran retribusi tiket masuk dan parkir.

"Spanduk juga telah dipasang di sejumlah objek wisata dan kita minta pihak penegak hukum atau tim Saber pungli untuk menindak oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah melakukan pungli," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya