Alasan Anies Bawedan Hapuskan Operasi Yustisi di Jakarta

Gubernur Anies Baswedan hapuskan operasi yustisi bagi pendatang baru di Jakarta usai lebaran.

oleh Raden Trimutia HattaDiterbitkan 04 Juni 2019, 09:13 WIB

Fokus, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapuskan operasi yustisi bagi pendatang baru seperti yang biasa dilakukan pada masa arus balik. Gubernur Anies Baswedan menyatakan seluruh warga bebas bergerak di wilayah Indonesia.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (4/6/2019), Anies Baswedan menyatakan warga yang datang ke Ibu Kota bersamaan dengan arus balik hanya diwajibkan lapor kepada pengurus lingkungan setempat.

Anies Baswedan menyatakan menilai operasi yustisi yang biasa dilakukan di kawasan terminal atau rumah rumah kos, mengingatkannya pada politik apharteid yang pernah dilakukan di Afrika Selatan. Hal itu tak patut dilakukan di Indonesia karena warga negara berhak untuk bergherak kemana saja. 

Keputusan penghapusan operasi yustisi karena Pemprov DKI Jakarta memegang prinsip keadilan dan  kesetaraan kesmepatan.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya