Sosial Media Anda Terganggu? Ini Penyebabnya

Pembatasan ini dilakukan karena foto dan video mampu memprovokasi masyarakat lebih cepat dengan memancing emosi.

oleh Maria FloraDiterbitkan 23 Mei 2019, 08:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan pembatasan layanan berbagi gambar dan video melalui media sosial dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (23/5/2019), ini dilakukan karena foto dan video mampu memprovokasi masyarakat lebih cepat dengan memancing emosi dan psikologis penerima pesan.

Terlebih, kabar bohong sering kali viral melalui pesan berantai di messaging system, seperti Whatsapp.

Pembatasan ini bersifat sementara hingga situasi kondusif dan telah sesuai dengan Undang-Undang ITE yang mengatur managemen konten. (Rio Audhitama Sihombing) 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya