Ini Perbandingan Hasil Final Pilpres 2019 dengan Lembaga Survei

Penghitungan suara final yang ditetapkan KPU memiliki perbedaan yang bervariasi dibandingkan hitung cepat lembaga survei.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2019, 06:48 WIB
Peneliti LSI Denny JA menunjukkan data hasil quick count mereka dalam Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Dilihat dari sektor wilayah, LSI Denny JA menyatakan dukungan terhadap Jokowi berkurang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meraih 68.650.239 suara (44,50 persen).

Penghitungan suara final yang ditetapkan KPU itu memiliki perbedaan yang bervariasi dibandingkan penghitungan cepat dari beberapa lembaga survei.

Lembaga survei Charta Politika sebelumnya merilis hasil hitung cepat pasangan Jokowi-Ma'ruf memiliki presentasi suara sebesar 54,3 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga meraih 45,7 persen.

Sementara Indikator Politik menyebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 53,91 persen, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiga 46,09 persen.

Demikian pula Indo Barometer yang mencatat hasil hitung cepat di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 54,32 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga 45,68 persen.

Lembaga survei LSI Denny JA mendapat angka hitung cepat pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar 55,81 persen melawan pasangan Prabowo-Sandiaga 44,19 persen.

Populi Center yang mendapat angka dari hitung cepat untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf suara sebanyak 54,03 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 45,97 persen.

Dari data di atas, terlihat bahwa hasil hitung cepat Lembaga survei LSI Denny JA yang paling mendekati hasil final KPU.

Sebelumnya, anggota KPU RI Evi Novida Ginting menyebutkan jumlah pemilih nasional pada Pemilu 2019 mencapai 199.987.870 orang. KPU juga mencatat sebanyak 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya