Mahfud Md Batal Masuk Tim Asistensi Hukum Bentukan Menko Polhukam

Mahfud menyebut, posisinya akan digantikan oleh Prof Adji Samekto, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2019, 20:08 WIB
Mahfud MD (tengah) bersama para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan memberi keterangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Pertemuan berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md batal masuk dalam daftar pakar dalam Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto. Mahfud batal bergabung dalam tim tersebut karena statusnya saat ini sebagai Anggota  Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Mahfud menyebut, posisinya akan digantikan oleh Profesor Adji Samekto, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP.

"BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi, sementara itu anggota semua di sana (tim hukum) deputi. Jadi kita kasih deputi (Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP), namanya Prof Adji Samekto," ujar Mahfud Md usai menyambangi kediaman Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Mahfud membantah kalau dirinya menolak jabatan tersebut. Menurutnya, posisinya sebagai anggota BPIP tidak memungkinkan untuk menjabat sebagai pakar dalam Tim Asistensi Hukum. Karena itu, dia menyerahkan posisi tersebut pada jajarannya di BPIP.

"Bukan menolak, tapi diganti orang lain,” ucap Mahfud Md.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut sejumlah nama pakar hukum masuk ke dalam tim aistensi hukum nasional. Salah satu nama yang disebut untuk masuk tim yakni Mahfud Md.

"Sudah ada, tunggu saja. Di antaranya ada Prof Romli, Prof Muladi ada, kemudian ada yang dari Unpad, ada dari UI juga ada. Anda kenal semua kok. Nanti mudah-mudahan Prof Mahmud MD masuk di dalamnya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Tidak Terafiliasi Parpol

Menkopolhukam Wiranto bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan KSP Moeldoko memberi keterangan usai rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Wiranto menjelaskan Sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wiranto menyebut nama-nama itu tidak berdasarkan afiliasi partai ataupun pilihan politik. Akan tetapi berdasarkan keahliannya masing-masing. Tim Hukum Nasional ini alan mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.

Rencana ini dikritisi beberapa pihak. Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengkritisi pembentukan Tim Hukum Nasional yang bertugas memantau pemikiran dan ucapan tokoh.

Menurutnya, tim yang diinisiasi Menkopolhukam Wiranto ini tidak produktif. Dia khawatir tim ini tak ubahnya Kobkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) di era Soeharto.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya