KPK Minta Pejabat Negara Tolak Gratifikasi di Hari Lebaran

Menurut KPK, gratifikasi sangat mungkin menumpang pada peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Mei 2019, 06:06 WIB
Gedung KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat negara berhati-hati soal gratifikasi yang marak jelang Hari Lebaran. Hal ini diutarakan KPK lewat Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.

"Pada pokoknya kami mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran," kata Jubir KPK Febri Diansyah lewat siaran pers, Jumat (10/5/2019).

Menurut KPK, nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya jangan dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Sebab, gratifikasi sangat mungkin menumpang pada peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka.

"Tindakan pertama yang diharapkan KPK adalah menolak jika ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan gratifikasi," jelas Febri.

Namun, kendati berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, KPK mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Jika berada dalam seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka bisa dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan," Febri menandasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya