Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Dilarang Terbang

Danang mengatakan, hingga kini pihaknya masih memproses penyelidikan dengan mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain untuk kepentingan investigasi terkait kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 06:26 WIB
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - AG, pilot maskapai penerbangan Lion Air melakukan pemukulan terhadap salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, akibat perbuatannya AG dilarang terbang.

"Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded)," ucap Danang dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 April 2019. 

Diduga AG memukul pegawai hotel lantaran kesal pakaiannya yang disetrika kurang rapi. Peristiwa ini terjadi Selasa, 30 April 2019 pagi.

Danang mengatakan, hingga kini pihaknya masih memproses penyelidikan dengan mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain untuk kepentingan investigasi terkait kasus tersebut.

"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," lanjutnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Disiplin Pegawai

Lion Air pensiunkan pesawat jumbo Boeing 747-400. (Foto: Humas Lion Air)

Danang menuturkan, Lion Air akan patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan.

"Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first),” ucap dia. 

 

Reporter: Ya'cob Billiocta

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya