FOTO: Tandatangani Berkas P21, Tiga Tersangka Suap Air Minum Segera Jalani Sidang

Ketiganya akan menjalani persidangan perdana dalam bulan Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

oleh Johan Fatzry diperbarui 26 Apr 2019, 16:15 WIB
Tandatangani Berkas P21, Tiga Tersangka Suap Air Minum Siap Jalani Sidang
Ketiganya akan menjalani persidangan perdana dalam bulan Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot (depan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (tengah) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (kanan) usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Teuku akan menjalani sidang perdana pada bulan Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (tengah) usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Donny akan menjalani sidang perdana Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM ta 2017-2018 di Kementerian PUPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot (depan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (tengah) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (kanan) usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai menandatangani P21 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Anggiat akan menjalani sidang perdana Mei mendatang terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan SPAM ta 2017-2018 di Kementerian PUPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya