KPK Sita Dokumen dari Kantor Wali Kota Tasikmalaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya pada pagi dan siang hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2019, 02:01 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota, Tasikmalaya, Rabu.

"Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya, itu dilakukan tadi pagi dan siang. Tim menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan pembahasan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2019) seperti dilansir Antara.

Febri menyatakan, KPK akan menjelaskan secara resmi terkait Wali Kota Tasikmalaya. "Nanti kalau sudah ada informasi yang lebih lengkap kalau sudah ada "update" yang lebih lengkap, kami akan menjelaskan secara resmi kasusnya apa, tersangkanya siapa dan konstruksi perkaranya bagaimana. Saat ini ada rangkaian penggeledahan terlebih dahulu yang harus dilakukan," tuturnya.

Saat dikonfirmasi soal kebenaran Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sudah menjadi tersangka, Febri belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut soal status dari Budi Budiman.

"Saya belum bisa mengonfirmasi iya atau tidak, yang bisa saya sampaikan ada peristiwa penggeledahan hari ini yang dilakukan kalau sudah penggeledahan sudah pasti ada penyidikan tetapi kasusnya apa tersangkanya siapa kami belum bisa sampaikan saat ini," ujar Febri.

2 dari 2 halaman

Nama Budi di Persidangan

Nama Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat itu.

Budi diketahui memberikan suap Rp700 juta kepada Yaya Purnomo. Yaya pun telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.

Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 DInas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya