Polda Jabar Ringkus Penyebar Hoaks Polisi Buka Kotak Suara

DMR diduga menyebarkan video hoaks tentang polisi yang seolah-olah membuka kotak suara secara ilegal di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 23 Apr 2019, 20:08 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Instagram Divisi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial terkait Pemilu 2019. DMR diduga menyebarkan video hoaks tentang polisi yang seolah-olah membuka kotak suara secara ilegal di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.

Video hoaks berdurasi 1 menit itu disebar melalui sebuah akun media sosial yang seolah-olah menampilkan aparat membuka kotak suara di sebuah gudang di kecamatan tersebut.

DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta, pada Senin 22 April 2019.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan penyebar hoaks DMR bermula dari laporan yang masuk ke polisi.

"Penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook. Dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya," kata Trunoyudo dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dia meluruskan, peristiwa yang sesungguhnya, ada ormas yang berupaya masuk ke area pengamanan. Kemudian, polisi mencegahnya. Akan tetapi dalam video yang beredar di media sosial justru sebaliknya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Ilustrasi Hoax. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Pada kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan sebuah dompet.

Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sebab DMR diketahui memperoleh video itu dari orang lain.

Pelaku dikenakan Pasal 54 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, "Polri akan menindak secara tegas siapapun yang berupaya menyebarkan hoax."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya