Liputan6.com, Jakarta: Fraksi Utusan Golongan dihapuskan dari MPR. Dengan begitu, komposisi anggota MPR hanya berasal dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Demikian hasil voting terbuka anggota Majelis untuk memutuskan amendemen Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Sabtu (10/8) malam.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan voting selama dua kali. Perdebatan sengit terjadi antara anggota F-UG yang menghendaki voting secara tertutup dan fraksi lain yang ingin voting secara terbuka. Akhirnya pimpinan Majelis memutuskan voting secara terbuka. Hasilnya, sebanyak 475 menyetujui F-UG dihapuskan, 120 menolak, dan tiga orang abstain.
Berdasarkan pemantauan SCTV hingga berita ini ditulis, perdebatan mengenai usulan Fraksi TNI/Polri agar Komisi Konstitusi diatur dalam Aturan Tambahan UUD `45 masih hangat. Anggota F-TNI/Polri menilai jika Komisi Konstitusi hanya berdasarkan Rancangan Ketetapan MPR, sewaktu-waktu bisa diubah [baca: Ketua F-TNI/Polri: 2002, Amendemen I-IV Harus Diberlakukan].(SID/Tim Liputan 6 SCTV)
Keputusan ini diambil setelah dilakukan voting selama dua kali. Perdebatan sengit terjadi antara anggota F-UG yang menghendaki voting secara tertutup dan fraksi lain yang ingin voting secara terbuka. Akhirnya pimpinan Majelis memutuskan voting secara terbuka. Hasilnya, sebanyak 475 menyetujui F-UG dihapuskan, 120 menolak, dan tiga orang abstain.
Berdasarkan pemantauan SCTV hingga berita ini ditulis, perdebatan mengenai usulan Fraksi TNI/Polri agar Komisi Konstitusi diatur dalam Aturan Tambahan UUD `45 masih hangat. Anggota F-TNI/Polri menilai jika Komisi Konstitusi hanya berdasarkan Rancangan Ketetapan MPR, sewaktu-waktu bisa diubah [baca: Ketua F-TNI/Polri: 2002, Amendemen I-IV Harus Diberlakukan].(SID/Tim Liputan 6 SCTV)