Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam lolos dari jerat hukuman mati. Doan Thi Huong (30) akhirnya dijatuhi sanksi pidana tiga tahun empat bulan setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan.
Advertisement
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam lolos dari jerat hukuman mati. Doan Thi Huong (30) akhirnya dijatuhi sanksi pidana tiga tahun empat bulan setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan.
Diterbitkan 02 April 2019, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam lolos dari jerat hukuman mati. Doan Thi Huong (30) akhirnya dijatuhi sanksi pidana tiga tahun empat bulan setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan.
Advertisement