Jurus Wakil Ketua MK Aswanto Hadapi Sengketa Pemilu: Banyak Minum Air Putih

Wakil Ketua MK Aswanto memprediksi banyak gugatan sengketa pemilu ke MK usai penghitungan suara.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 17:07 WIB
Hakim Konstitusi Aswanto menerima ucapan selamat usai dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3). Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2019-2021 lewat mekanisme pemungutan suara. (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Aswanto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Usai dilantik, dia langsung mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2019.

Dia memprediksi banyak gugatan sengketa pemilu ke MK usai penghitungan suara. Baik sengketa pileg maupun pilpres. 

Tentunya, tak semua perkara sengketa pemilu cepat diputus. Oleh karena itu, salah satu yang dipersiapkannya adalah kondisi fisik. Untuk menjaga kebugaran, dia memiliki cara sendiri, yakni minum air putih.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan walaupun kami harus sidang mulai pagi ke pagi lagi sehingga memang untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan persidangan itu banyak melakukan banyak hal termasuk fisik bukan hanya yang sifatnya pemahaman regulasi dan lain sebagainya tetapi juga harus mempersiapkan fisik karena kita sidang mulai dari pagi sampai pagi," ujar Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dia juga menambahkan, saat mengurusi sengketa pemilu, MK akan memprioritaskan sengketa pileg. Menurut dia, prioritas penyelesaian sengketa di pemilihan legislatif mengingat pengambilan sumpah Presiden-Wakil Presiden dilakukan di gedung DPR/MPR dan disaksikan para legislator.

"Tentu kalau melihat di PMK kita itu Pileg dulu yang harus kita selesaikan karena kan nanti setelah terpilih anggota legislatif, Presiden dilantik di depan itu," ujar Aswanto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pertama Kali

Sebagaimana diketahui untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilu secara serentak yaitu pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan legislatif.

Ada 16 partai politik nasional menjadi peserta pemilihan legislatif dan dua pasang calon Presiden-Wakil Presiden. Pemungutan suara akan dilakukan pada 17 April disusul rekapitulasi suara pada 18 April hingga 22 Mei.

Sementara 23 Mei hingga 15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya