Romahurmuziy Ditahan di Rutan Cabang KPK

Dua tersangka yang memberikan uang kepada Romahurmuziy, yaitu HRS dan MFQ, ditahan di rutan yang berbeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2019, 14:55 WIB
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Romahurmuziy yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabayapada Jumat (15/3) pagi itu ditahan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di rutan cabang KPK, Gedung KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam lebih.

Pria yang kerap disapa Romi ini diduga menerima suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2018-2019.

"RMY ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Sedangkan dua tersangka yang memberikan uang kepada Romahurmuziy, yaitu HRS dan MFQ, ditahan di rutan yang berbeda.

"HRS ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK dan MFQ ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

KPK resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni RMY, MFQ dan HRS," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Laode membeberkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi lainnya, yaitu HRS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI," ucap Laode. Dari OTT tersebut, KPK menyita duit berjumlah Rp 156.758.000.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya