Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang sidang tuntutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kanan) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) saat jeda sidang tuntutan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf saat jeda sidang tuntutan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang sidang tuntutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)