FOTO: Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 26 Maret 2019, 00:58 WIB
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang sidang tuntutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kanan) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) saat jeda sidang tuntutan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf saat jeda sidang tuntutan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang sidang tuntutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya