Surat Suara Ditemukan Rusak di 329 Kabupaten Kota saat Penyortiran

Surat suara yang tengah melalui proses penyortiran ditemukan dalam kondisi tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kerusakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2019, 16:20 WIB
Relawan menyortir dan melipat kertas suara Pilpres 2019 di gudang KPU, Cibinong, Bogor, Kamis (7/3). Libur Nyepi, dimanfaatkan 650 pekerja menyelesaikan tenggat waktu penyortiran dan pelipatan 17 juta surat suara Pemilu 2019. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebagian besar surat suara yang telah didistribusikan, rusak. Sampai 4 Maret 2019, ditemukan surat suara rusak saat proses penyortiran di 329 Kabupaten/Kota (66 persen) dari 497 Kabupaten/Kota.

"Dari 497 Kabupaten/Kota yang sedang melakukan penyortiran, terdapat 329 Kabupaten/Kota (66 persen) yang menemukan surat surat yang tidak dapat digunakan atau mengalami kerusakan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Penemuan tersebut berdasarkan pengawasan Bawaslu terhadap penyortiran surat suara oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota.

Surat suara yang tengah melalui proses penyortiran ditemukan dalam kondisi tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kerusakan.

"Pengawasan melekat ini juga untuk menghindari adanya surat suara yang tertukar antar daerahpemilihan sehingga mengganggu proses jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta menimbulkan adanya sengketa," ucap Afifuddin.

Dia mengingatkan KPU soal pentingnya memperhatikan temuan tersebut. Karena Kabupaten/Kota tempat penemuan surat suara terbilang besar. Menurut Afifuddin, KPU perlu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan penyortiran supaya tak ada lagi surat suara rusak.

"Kepastian tersebut semakin dibutukan, mengingat jumlah pemilih di setiap TPS terbatas dengan potensi surat suara yang akan digunakan potensial mengalami kekurangan," kata Afifuddin.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya