Hakim Tunda Sidang Perdata Dugaan Kekerasan Seksual Karyawati BPJS-TK

Sidang pun ditunda hingga Rabu 13 Maret 2019 dengan agenda yang sama yakni kelengkapan surat kuasa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mar 2019, 14:31 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan perdata korban dugaan pelecehan seksual karyawati RA oleh mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin ditunda. Hal itu lantaran berkas administrasinya belum lengkap.

"Dinyatakan ditunda, karena kelengkapan dari kuasa belum sepenuhnya kami terima," tutur Ketua Majelis Hakim, Krisnugroho saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Sidang pun ditunda hingga Rabu 13 Maret 2019 dengan agenda yang sama yakni kelengkapan surat kuasa.

"Kami berikan kesempatan untuk melengkapi," jelas hakim.

Korban kasus dugaan pencabulan, RA, menggugat perdata tiga pimpinan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK). Mereka adalah terduga pelaku pelecehan seksualyakni Syafri Adnan Baharudin, anggota Dewas BPJS TK Aditya Warman, dan Ketua Dewas BPJS TK Guntur Witjaksono.

Syafri Adnan Baharudin sudah diberhentikan dari jabatannya di Dewas BPJS TK. Sementara Aditya Warman dan Guntur Witjaksono dianggap turut bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Gugatan material kemudian diajukan sebesar Rp 3,7 juta dan imaterial sebesar Rp 1 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya