Kuasa hukum dan sejumlah calon jemaah korban First Travel tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum dan sejumlah calon jemaah korban First Travel mengambil nomor antrean saat akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban menuntut First Travel memberikan ganti rugi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jemaah korban First Travel menujukkan bukti kerugian di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum jemaah korban First Travel mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban menuntut First Travel memberikan ganti rugi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jemaah korban First Travel menunggu kuasa hukum mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum jemaah korban First Travel menunjukkan kwitansi pembayaran di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban menuntut First Travel memberikan ganti rugi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum jemaah korban First Travel menunjukkan bukti saat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum jemaah korban First Travel menunjukkan bukti saat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban menuntut First Travel memberikan ganti rugi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)