Alasan PN Jaksel Larang Siaran Langsung Sidang Ratna Sarumpaet

Pengadilan, kata Achmad, juga punya aturan. Dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan, tapi untuk masyarakat

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2019, 09:36 WIB
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1). Penyidik melimpahkan Ratna Sarumpaet dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terbuka kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet. Meski demikian, pengadilan melarang media menyiarkan langsung proses persidangan tersebut. Ini alasannya.

"Hakim mencari kebenaran materil tidak terganggu oleh apapun. Katanya kemandirian hakim tolong dijaga, jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar, hakim juga manusia," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel A Achmad Guntur di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Menurut Achmad, media dipersilakan untuk mengambil gambar di awal persidangan. "Yang tidak boleh live, itu proses persidangan," kata dia.

Pengadilan, kata Achmad, juga punya aturan. Dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan, tapi untuk masyarakat

"Anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang. Kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nonton persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," jelas Acmad.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya