Jalan Protokol hingga Jembatan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Kapuas

Bawaslu Kapuas dan Satpol PP lepas alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kapuas, Kalimantan Tengah.

oleh Maria FloraDiterbitkan 24 Februari 2019, 20:20 WIB

Liputan6.com, Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (24/2/2019), satu persatu alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif yang terpasang di jalan protokol di lepas oleh petugas.

Tidak hanya di jalan protokol, alat peraga juga dipasang pada lokasi yang tidak pada tempatnya, seperti pohon, jembatan, dan bantaran sungai.  

Para pemilik alat peraga kampanye,Bawaslu setempat memberikan surat teguran agar tidak kembali melanggar. (Karlina Sintia Dewi)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya