Diduga Otak Perusakan Barbuk Pengaturan Skor, Joko Driyono Bakal Ditahan?

Joko Driyono ini disangka sebagai aktor intelektual yang memerintahkan orang menerobos garis polisi di Kantor Komdis PSSI.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Feb 2019, 20:24 WIB
Joko Driyono, Plt. Ketua Umum PSSI. (Bola.com/Vincentius Atmaja)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.

Pria yang akrab disapa Jokdri ini disangka sebagai aktor intelektual yang memerintahkan orang menerobos garis polisi di Kantor Komdis PSSI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, potensi Jokdri ditahan bergantung pada hasil pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Penahanan seseorang juga tergantung pada subjektivitas penyidik.

"Ya sangat tergantung dari pertimbangan objektif dan subjektif Satgas. Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Perannya dalam upaya merusak dan menghilangkan barang bukti bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan Joko Driyono.

"Ya salah satu aspek itu jadi pertimbangan penyidik," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Perintah Ambil Barbuk

Dedi menuturkan, Jokdri sebagai aktor intelektual memerintahkan tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka mengambil barang bukti di ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal ruangan tersebut telah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola untuk keperluan penyidikan kasus pengaturan skor.

Plt Ketum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti pada Kamis 14 Februari 2019. Satgas Antimafia Bola Polri kemudian menggeledah apartemen Jokdri dan berhasil menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, dokumen pertandingan, catatan keuangan, buku tabungan, kartu kredit, bukti transaksi, dan uang tunai Rp 300 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya