Liputan6.com, Jakarta Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Advertisement
Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Diterbitkan 18 Februari 2019, 07:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Advertisement