VIDEO: Masih Bolehkah Berkendara Sambil Pakai GPS?

Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2019, 07:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya