Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Jalani sidang ketiga kasus pencemaran nama baik, eksepsi Ahmad Dhani ditolak jaksa penuntut umum.

oleh Raden Trimutia HattaDiterbitkan 14 Februari 2019, 15:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani mengikuti sidang ketiga atas kasus pencemaran nama baik dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (14/2/2019), setiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani langsung transit dari ruang jaksa dikawal ketat aparat Polrestabes Surabaya.

Eksepsi Ahmad Dhani ditolak sehingga persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Februari dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Irvan Iskandar,  penolakan eksepsi tak mendasar. Pasalnya yang melaporkan Dhani banyak anggota dari suatu badan hukum. (Karlina Sintia Dewi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya